Pemerintah merilis aturan baru mengenai pajak atas penjualan emas batangan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan turun dari 0,45% menjadi 0,25%.
PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dihitung dari harga jual. Pajak yang dipungut bersifat tidak final, sehingga Wajib Pajak dapat mengkreditkannya dalam SPT Tahunan PPh.
Sebagai catatan, pajak tidak dipungut jika penjualan emas batangan dilakukan kepada pihak tertentu. Pertama, penjualan kepada konsumen akhir. Kedua, penjualan kepada Wajib Pajak PPh Final UMKM (PP 55/2022 eks PP 23/2018). Ketiga, WP yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh. Keempat, penjualan kepada Bank Indonesia. Kelima, penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Terkait PPN, sesuai ketentuan UU PPN pasca diubah dengan UU HPP, terdapat dua perlakuan atas penjualan emas batangan. Emas batangan untuk keperluan devisa negara bukan merupakan objek PPN. Penjualan atas emas batangan selain keperluan devisa negara merupakan objek PPN.
Namun, penyerahan dan impor emas batangan selain untuk devisa negara mendapat fasilitas pembebasan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan “emas batangan” adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99%. Kadar tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat. Emas batangan yang dimaksud juga termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).